Portal Informasi Publik | Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
“Transparan, Akuntabel, dan Informatif dalam Pelayanan Informasi Publik”

Tentang PPID Kementerian Dalam Negeri

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Dalam Negeri dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Profil PPID

PPID Kementerian Dalam Negeri merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. PPID memastikan tersedianya informasi publik yang akurat, utuh, dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID berkoordinasi dengan seluruh unit kerja dan PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan informasi publik yang terbuka maupun yang dikecualikan.

Visi dan Misi

Visi:

“Menjadi pengelola informasi dan dokumentasi yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.”

Misi:

Tugas dan Wewenang PPID

Tugas PPID antara lain:

Wewenang PPID antara lain:

Struktur Organisasi PPID

Struktur organisasi PPID Kementerian Dalam Negeri terdiri antara lain dari:

Rincian nama dan jabatan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan organisasi.

Dasar Hukum

PPID Kementerian Dalam Negeri berpedoman pada peraturan perundang-undangan, antara lain: