Tentang PPID Kementerian Dalam Negeri
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Dalam Negeri dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Profil PPID
PPID Kementerian Dalam Negeri merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. PPID memastikan tersedianya informasi publik yang akurat, utuh, dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID berkoordinasi dengan seluruh unit kerja dan PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan informasi publik yang terbuka maupun yang dikecualikan.
Visi dan Misi
Visi:
“Menjadi pengelola informasi dan dokumentasi yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.”
Misi:
- Menyelenggarakan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara tertib, sistematis, dan berkesinambungan.
- Menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat tentang keterbukaan informasi publik.
- Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Tugas dan Wewenang PPID
Tugas PPID antara lain:
- Menghimpun informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
- Menyimpan, mendokumentasikan, dan memelihara informasi publik secara teratur.
- Menyediakan informasi publik melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Melakukan verifikasi dan klasifikasi informasi publik yang dapat dibuka dan yang dikecualikan.
- Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Wewenang PPID antara lain:
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menentukan dan menetapkan format serta sarana pelayanan informasi publik.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja terkait dalam rangka pelayanan informasi publik.
- Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana / unit kerja dalam pengelolaan informasi publik.
Struktur Organisasi PPID
Struktur organisasi PPID Kementerian Dalam Negeri terdiri antara lain dari:
- Atasan PPID
- PPID Utama
- PPID Pelaksana pada unit-unit kerja terkait
- Tim Pengelola Layanan Informasi
Rincian nama dan jabatan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan organisasi.
Dasar Hukum
PPID Kementerian Dalam Negeri berpedoman pada peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Komisi Informasi yang terkait dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
- Peraturan/Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pembentukan dan tata kerja PPID.