Informasi Publik
Halaman ini memuat informasi publik yang dikuasai oleh Kementerian Dalam Negeri yang dapat diakses oleh masyarakat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Daftar Informasi Publik (DIP)
Daftar Informasi Publik merupakan daftar yang memuat jenis dan ketersediaan informasi publik yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. Informasi di bawah ini adalah contoh struktur penyajian daftar informasi publik.
| No | Nama Informasi | Ringkasan Isi | Penanggung Jawab | Bentuk Informasi |
|---|---|---|---|---|
| 1. | Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri | Dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kementerian Dalam Negeri. | Sekretariat Jenderal | Softcopy (PDF) |
| 2. | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) | Laporan capaian kinerja tahunan Kementerian Dalam Negeri. | Inspektorat Jenderal | Softcopy (PDF) |
Informasi Serta-Merta
Informasi serta-merta adalah informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta oleh Badan Publik apabila dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, misalnya:
- Informasi terkait bencana alam dan penanganannya.
- Informasi terkait gangguan terhadap ketertiban umum.
- Informasi penting lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan wajib disampaikan segera.
Informasi Berkala
Informasi berkala adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Badan Publik, seperti:
- Profil dan tugas fungsi Kementerian Dalam Negeri.
- Rencana kerja, program, dan kegiatan.
- Laporan keuangan dan kinerja.
- Informasi lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi Setiap Saat
Informasi setiap saat adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diminta oleh pemohon informasi publik, antara lain:
- Daftar seluruh informasi publik yang dikuasai (DIP).
- Keputusan dan kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
- Surat perjanjian dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan layanan publik.
- Data pendukung pelaksanaan program dan kegiatan.
Informasi yang Dikecualikan
Beberapa informasi tidak dapat diberikan kepada publik karena termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP, antara lain informasi yang:
- Dapat menghambat proses penegakan hukum.
- Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat.
- Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
- Berisi rahasia jabatan dan/atau rahasia pribadi.
Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.