Portal Informasi Publik | Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
“Transparan, Akuntabel, dan Informatif dalam Pelayanan Informasi Publik”

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Halaman ini memuat pertanyaan yang sering diajukan terkait layanan informasi publik di PPID Kementerian Dalam Negeri.

Apa itu PPID?

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas mengelola dan melayani permohonan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Siapa yang berhak mengajukan permohonan informasi?

Setiap orang berhak mengajukan permohonan informasi publik, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa lama waktu penyelesaian permohonan informasi?

PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan tertulis.

Apakah ada biaya untuk memperoleh informasi?

PPID tidak memungut biaya untuk proses permohonan informasi. Namun, pemohon dapat dikenakan biaya penggandaan atau pengiriman dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana jika permohonan informasi ditolak?

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Jika masih tidak puas, pemohon dapat melanjutkan proses sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan Undang-Undang KIP.